Menurut Margono, saat diinterogasi, pelaku mengaku telah 16 kali melakukan aksi tersebut. Pelaku, kata Margono, melakukan modusnya dengan berkeliling di pemukiman warga sembari memarkan alat vitalnya.
"Modusnya itu dia naik motor sambil membuka retseleting alat vitalnya, lalu ketika ada perempuan dipegang bagian dada dan bokongnya. Pas saya tanya dia mengakui perbuatan," ujar Margono.
Adapun tersangka dijerat Pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Cabul dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.