PAINAN - Tim Satuan Tugas (Satgas) Trantibum bersama polisi menyita miras jenis tuak dari rumah pemilik karaoke di Bukit Buai, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan pada pukul 22.15 WIB.
Kasat Pol PP Pesisir Selatan, Dalipal mengatakan, razia pekat ini dilakukan pada Rabu 24 Agustus. Menurut Dalipal, selain tim Satgas Trantibum pihaknya juga didampingi oleh 4 personil Polsek Tapan.
"Aktivitas karaoke tidak ditemukan ketika dilakukan razia namun dibelakang tempat itu yang merupakan rumah pemilik karaoke ditemukan Tuak," katanya, Kamis (25/8/2022).
BACA JUGA:Geger Baliho Ajak Wanita Pesta Miras di Kota Malang
Tuak itu ditemukan dalam jerigen yang berkapasitas 30 liter dan 1 kaleng cat besar serta beberapa botol minuman beralkohol.
"Barang haram tersebut langsung disita dan kepada pemilik tempat diberikan peringatan keras agar tidak menyediakan barang tersebut dan berikan arahan untuk mematuhi aturan yang tertuang dalam Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tantang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum," sebutnya.
BACA JUGA:Polres Tanjung Priok Musnahkan 44 Kg Ganja dan Ratusan Botol Miras
Sebelumnya, sebanyak tiga orang wanita pemandu karaoke esek-esek terjaring tim Satgas Trantibum Kabupaten Pesisir Selatan yang berlokasi di tempat karaoke Mami Is (41) berlokasi di Kelok Awas Kenagarian Tigo Sungai Inderapura Kecamatan Pancung Soal pada pukul 23.30 WIB, Rabu 24 Agustus 2022.
"Dalam razia ini tim Satgas Tarntibum berhasil menjaring sebanyak 3 orang pemandu karaoke yang berasal dari luar Pesisir Selatan yang terdiri dari 2 orang warga Bengkulu berinisial SL (30) dan NY (34) serta 1 orang warga Mentawai inisial AT (26) yang sedang melayani 3 orang tamu pria dan di tempat tersebut juga menyediakan minuman beralkohol," kata Kasat Pol PP Pesisir Selatan, Dalipal pada Kamis, 25 Agustus 2022.