Dia mengatakan ketiganya langsung digiring ke kantor Satpol PP dan pemilik tempat karaoke untuk dilakukan pemeriksaan. "Minuman keras yang disediakan juga langsung disita. Razia juga didampingi 4 orang Personil Polsek Tapan," tambahnya.
Menurutnya, kegiatan ini telah melanggar Perda Kabupeten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan sebagai tindak lanjut atas pelanggaran tersebut pemilik tempat karaoke dilakukan pembinaan, diberikan peringatan (SP1) dan membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya," sebutnya.
Dan apabila mengulangi lagi akan diberikan sanksi lebih keras sampai kepenutupan tempat usaha. Lalu, pemandu karaoke juga diberikan pembinaan, diperintahkan untuk kembali ke daerah asal masing-masing, membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi lagi.
"Apabila kedapatan mengulanginya akan dikirim ke Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Andam Dewi milik Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat di Arosuka Kabupaten Solok untuk dibina lebih lanjut," katanya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.