Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ungkap 41 Kasus Narkoba, Polresta Cirebon Sita Sabu hingga Ganja

Abdul Rohman , Jurnalis-Kamis, 25 Agustus 2022 |16:09 WIB
Ungkap 41 Kasus Narkoba, Polresta Cirebon Sita Sabu hingga Ganja
Polresta Cirebon mengungkap 41 kasus narkoba. (MNC Portal/Abdul Rohman)
A
A
A

CIREBON - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Cirebon mengungkap puluhan kasus narkoba selama periode Januari-Agustus 2022.

Berdasarkan data yang diterima MNC Portal Indonesia (MPI), sebanyak 41 kasus, terdiri atas 23 peredaran obat-obatan terlarang dan 18 kasus narkoba diungkap SatNarkoba Polresta Cirebon.

Hal itu diungkapkan Kapolresta Cirebon Kombes Arif Budiman, melalui Kasat Narkoba Kompol Danu Raditya Atmaja, saat menggelar konferensi pers, Kamis (25/8/2022). Sebanyak 41 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan jumlah tersangka 48 orang.

"Kami berhasil ungkap sebanyak 18 kasus sabu, dengan barang bukti sebanyak 546,74 gram. Sementara barang bukti daun ganja kering sebanyak 23,47 gram," katanya usai menggelar konferensi pers, di ruang Satnarkoba, Kamis (25/08/2022)

Sementara itu, Danu melanjutkan, dari 23 kasus peredaran obat-obatan terlarang, pihaknya menyita barang bukti 29.286 butir Trihex, 5.653 butir Tramadol, 19.484 butir Dextro, 3.097 butir Excimer.

"Total barang bukti obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar sebanyak 54.423 butir, "katanya.

Danu menjelaskan, dalam kasus peredaran obat-obatan ini, pihaknya menangkap tersangka inisial Et (21) atas barang bukti obat keras terbatas seperti Trihex dan Tramadol sebanyak 906 butir.

"Tersangka pengedaran OTK ini kami tangkap di wilayah Losari Kabupaten Cirebon, saat hendak transaksi dengan konsumen," katanya.

Danu melanjutkan, tersangka mengakui telah menjalankan aksinya satu bulan dengan cara COD dengan pemesannya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement