Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Istri Ferdy Sambo Akan Diperiksa Penyidik Hari Ini

Muhammad Farhan , Jurnalis-Jum'at, 26 Agustus 2022 |02:56 WIB
Istri Ferdy Sambo Akan Diperiksa Penyidik Hari Ini
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo (foto: dok Polri)
A
A
A

JAKARTA - Motif pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan tersangka utama Irjen Ferdy Sambo masih terus didalami. Pemeriksaan istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi (PC) merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk mengungkap motif sesungguhnya.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya hari ini sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Putri Candrawathi sebagai tersangka.

"Ibu PC sebagai tersangka yang akan didengar keterangannya besok pagi," kata Dedi usai sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).

 BACA JUGA:Polri Akan Periksa Istri Ferdy Sambo sebagai Tersangka Pekan Ini

Saat ini, kata Dedi, tim masih terus melakukan proses penyelidikan terkait enam orang yang sudah di rekomendasi oleh Itsus untuk diproses obsturction of justice dan masih diproses.

"Sesuai perintah kapolri timsus bekerja paralel dan secepatnya untuk segera dituntaskan kasus tersebut," pungkasnya.

 BACA JUGA:Komnas Perempuan Dorong Istri Ferdy Sambo Diberikan Pendamping Psikologi Usai Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, Polri menetapkan istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Dengan demikian total lima tersangka yang dijerat dalam kasus tersebut.

Empat tersangka lainnya adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf. Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pascal 56 KUHP.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement