JAKARTA - Masril akhirnya benar benar bisa bernapas lega. Setelah berjuang bersama kuasa hukumnya, warga Pekanbaru, Riau, ini bebas murni.
Hal ini setelah malam ini kuasa hukum Masril bertemu dengan tim Reskrimsus Polda Metro Jaya. Hasil pertemuan terbaru menyepakati bahwa kasus unggahan terkait Ferdy Sambo diselesaikan di luar pengadilan.
BACA JUGA:Mahyudin Dilantik sebagai Ketua Dewan Pertimbangan DPP Partai Perindo, Saksikan Eksklusif di Vision+
"Kita patut bersyukur malam ini diputuskan kasus klien kami diselesaikan melalui retrorative justice atau penyelesaian perkara di luar persidangan. Awalnya tadi yang dikabulkan hanya penanguhan penahanan saja," kata Kuasa Hukum Masril, Suroto kepada MPI Jumat (26/8/2022).
Masril, pria berusia 54 tahun inipun melakukan penandatangan bahwa kasus postingan mengenai Itjen Ferdy Sambo diselesaikan di luar sidang. Setelah memenuhi proses persyaratan administrasi, malam ini Masril dan kuasa hukumnya keluar dari Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:60 SLTA dengan Nilai UTBK Tertinggi, Sekolah Kamu Termasuk?
"Kita sudah keluar dari Polda (Polda Metro Jaya). Intinya surat itu kami minta agar perkara tidak dilanjutkan ke proses hukum selanjutnya," tukasnya
Masril sendiri sudah menyatakan permintaan maaf ke pihak kepolisan. Dalam unggahan di akun Tiktok-nya Marsil sebelumnya menyinggung mengenai Irjen Ferdy Sambo dan Kapolda Polda Metro Jaya Irjen Fadil Imran yang dikaitkan dengan perjudian.