Kedua terduga pelaku anak itu pun langsung melarikan diri. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp5 juta. Tak sampai disitu pihak keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Mapolres Bengkulu Selatan.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, Polda Bengkulu, Iptu Fajri Ameli Putra Chaniago mengatakan, kedua terduga pelaku ditangkap ketika berada di salah satu SMA di Kecamatan Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan.
"Terduga pelaku anak sudah diamankan di Mapolres Bengkulu Selatan, dan kedua terduga pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana," kata Fajri, Jumat (26/8/2022).
(Arief Setyadi )