JAKARTA - Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto turun tangan dengan memecat Anggota DPRD Kota Palembang M Syukri Zen. Dia dipecat dari Partai Gerindra usai video pemukulan terhadap seorang wanita di salah satu SPBU di kawasan Jalan Demang Lebar Daun Palembang viral di media sosial.
Berikut fakta-fakta Syukri Zen dipecat Gerindra:
1. Melanggar AD/ART Partai Gerindra
Syukri Zein selaku kader partai Gerindra terbukti telah melanggar Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga Partai Gerindra.
Hal itu diungkapkan ujar Ketua Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra, Maulana Bungaran, saat membacakan putusan sidang Mahkamah Kehormatan Partai, Jumat 26 Agustus 2022.
Maulana menjelaskan, perbuatan Syukri telah melanggar beberapa pasal dalam AD/ART Gerindra. Seperti Pasal 8 Anggaran Dasar Partai Gerindra. Yang mana watak Partai Gerindra adalah demokratis, merdeka, pantang menyerah, berpendirian teguh, percaya pada kekuatan sendiri dan kekuatan rakyat, terbuka dan taat hukum, serta senantiasa berjuang untuk kepentingan rakyat.
Pasal lain yang dilanggar adalah Pasal 16 Ayat (2) Anggaran Dasar yakni menjunjung tinggi nama dan kehormatan Partai Gerindra, Pasal 16 Ayat (3) anggaran dasar tentang kewajiban memegang teguh anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Gerindra yang berlaku dan Pasal 67 Ayat (5) mengenai sumpah kader.
“Bahwa kader harus tunduk dan patuh pada ideologi dan disiplin partai serta menjaga martabat, kehoratan dan kekompakan partai serta Pasal 68 Anggaran Dasar. Jati diri Partai Gerindra bahwa dalam hidup dan berperilaku sehari-hari kader akan selalu bertindak dengan sopan, disiplin dan rendah hati,” lanjut Maulana.
BACA JUGA:Syukri Zen Pukuli Wanita di SPBU, Gerindra Minta Maaf ke Masyarakat