Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Produsen Oli Palsu di Bekasi, Modusnya Dikemas Bermerek

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Senin, 29 Agustus 2022 |17:08 WIB
Polisi Tangkap Produsen Oli Palsu di Bekasi, Modusnya Dikemas Bermerek
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

"Harga yang dijualkan berbeda-beda tiap kemasan, yang jelas lebih rendah daripada harga pasaran asli," tambah dia.

Adapun dalam kasus ini pelaku berjumlah empat orang, diantaranya MS alias J (28) selaku pemilik usaha dan tiga orang lainnya sebagai pembantu yaitu JS (21) SU (30) dan HB (24). Seluruh tersangka disangkakan dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e Undang-undang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan indikasi geografis.

"Dengan ancaman lima tahun kurangan penjara dan atau denda maksimal Rp 2 miliar," pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement