Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tersangka Kasus Mutilasi di Mimika Disangkakan Pasal Pembunuhan Berencana

Chanry Andrew S , Jurnalis-Selasa, 30 Agustus 2022 |02:31 WIB
Tersangka Kasus Mutilasi di Mimika Disangkakan Pasal Pembunuhan Berencana
Tersangka mutilasi di Timika. (iNews/Chanry)
A
A
A

TIMIKA - Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Papua, Kombes Faizal Rahmadani mengatakan para pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap warga di Timika, Kabupaten Mimika, dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 10 tersangka. Dari jumlah tersebut 9 telah ditangkap dan 1 DPO. Dari 9 yang ditangkap, 6 di antaranya merupakan Prajurit TNI dari Brigif 20/IMJ Kostrad sehingga telah diserahkan kepada pihak Sub Den Pom Timika.

Sementara 3 pelaku lainnya berasal dari sipil, yaitu APL alias J, DU, dan R. Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana untuk sementara disangkakan kepada mereka bertiga.

Para pelaku warga sipil yang telah ditetapkan sebagai tersangka menurut Faizal mereka dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau penjara selama dua puluh tahun.

“Dalam kasus ini, pasal yang diterapkan kepada para pelaku yakni pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP junto pasal 55-56 KUHP dan atau pasal 365 KUHP,” tuturnya.

Faizal menjelaskan, motif kasus ini murni perampokan. Polisi masih mendalami peran dari masig-masing pelaku.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement