LAHAT - Seorang remaja berusia 17 tahun warga Kota Baru Lahat, Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan (Sumsel), ditangkap Satreskrim Polres Lahat karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP Herly Setiawan mengatakan, pelaku juga merekam perbuatan asusila tersebut menggunakan kamera ponsel miliknya.
"Tersangka mengancam korban yang masih berusia 15 tahun agar mau berhubungan suami istri. Perbuatan tak senonoh itu pun direkam sebagai bahan ancaman terhadap korban," ujar Herly, Rabu, (31/8/2022).
Dijelaskan Herly, pelaku dengan sengaja merekam aksi cabul tersebut dan dijadikan alat untuk mengancam korban akan disebarluaskan jika korban tak mau menuruti kehendaknya.
Baca juga: 2 Gadis ABG Digilir 8 Pria di Bogor, 5 Orang Ditangkap
"Karena takut videonya disebar, korban menceritakan kepada orangtuanya. Tak terima keluarga korban lalu melapor ke Polres Lahat," jelasnya.
Dari hasil gelar perkara dan mengumpulkan barang bukti serta saksi, lanjut Kasat Reskrim, remaja tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka diserahkan pihak keluarga korban pekan lalu, atau sehari setelah terjadinya persetubuhan, Senin(22/8/2022) lalu," ungkapnya.