Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Breaking News! Brigjen Hendra Kurniawan Tersangka Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J

Riana Rizkia , Jurnalis-Kamis, 01 September 2022 |14:20 WIB
Breaking News! Brigjen Hendra Kurniawan Tersangka Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J
Brigjen Hendra Kurniawan/Tangkapan layar media sosial
A
A
A

JAKARTA  - Polri menetapkan mantan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan sebagai tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, beberapa waktu lalu.

(Baca juga: Panen Hujatan, Kuat Ma'ruf Tertawa Terbahak-bahak saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J)

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, Hendra bersama lima anggota Propam Polri lain ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan obstruction of justice.

"Penyidik saat ini sedang melakukan pemberkasan terhadap keenam orang itu. Terhadap keenam tersangka obstruction of justice ini," ujarnya kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).

Adapun keenam tersangka itu adalah:

1. Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

2. antan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan.

3. Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.

4. Mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.

4. Mantan Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo.

6. Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto

Agung mengatakan, Divisi Propam Polri akan segera menyidangkan keenam tersangka tersebut. Bahkan, kata Agung, satu dari enam tersangka yakni Kompol CP tengah menjalani sidang etik.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement