Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Todongkan Celurit dan Rampas HP Pedagang, Pria Pengangguran Ditangkap

Dimas Choirul , Jurnalis-Kamis, 01 September 2022 |12:56 WIB
Todongkan Celurit dan Rampas HP Pedagang, Pria Pengangguran Ditangkap
Seorang pria pengangguran ditangkap karena menodong dan mencuri HP pedagang. (MNC Portal)
A
A
A

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam terjerat dengan pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sebelumnya, kasus ini pernah viral di media sosial. Dalam video yang beredar. Saat itu korban sedang duduk di depan rumahnya sambil minum kopi sekitar pukul 03.28 WIB.

Tiba-tiba, korban didatangi tiga orang berboncengan sepeda motor dan mengancam korban dengan sebilah celurit. Korban dipaksa untuk mengambil handphone yang ada saku celananya.

Namun, saat dipegang, pelaku merampas handphone tersebut dan langsung kabur. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement