Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam terjerat dengan pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya, kasus ini pernah viral di media sosial. Dalam video yang beredar. Saat itu korban sedang duduk di depan rumahnya sambil minum kopi sekitar pukul 03.28 WIB.
Tiba-tiba, korban didatangi tiga orang berboncengan sepeda motor dan mengancam korban dengan sebilah celurit. Korban dipaksa untuk mengambil handphone yang ada saku celananya.
Namun, saat dipegang, pelaku merampas handphone tersebut dan langsung kabur. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora.
(Erha Aprili Ramadhoni)