Setelah mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) No DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos pada 31 Januari 2022, Kapolresta Manado Kombes Julianto P Sirait akhirnya mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri. Hal ini dilakukan karena polwan cantik itu sudah lebih dari 30 hari meninggalkan tugas.
Pada Februari 2022, Briptu ditemukan di sebuah hotel yang berlokasi di Kemang, Jakarta Selatan. Ia kemudian diproses di Polda Sulut.
Baca Selengkapnya: 4 Polwan Cantik yang Viral di Medsos, Siapa Saja?
(Susi Susanti)