Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hari Ini, Polri Gelar Sidang Etik Kompol Baiquni Wibowo Terkait Halangi Kasus Brigadir J

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 02 September 2022 |09:52 WIB
Hari Ini, Polri Gelar Sidang Etik Kompol Baiquni Wibowo Terkait Halangi Kasus Brigadir J
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Foto : MNC Portal)
A
A
A

JAKARTA - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Kompol Baiquni Wibowo terkait menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J, digelar hari ini, Jumat (2/9/2022).

"Hari ini sidang KKEP Kompol BW," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Jumat (2/9/2022).

Sementara itu, kata Dedi, pihaknya kemarin hari telah merampungkan sidang kode etik terhadap Kompol Chuk Putranto. Menurut Dedi, hasil keputusan sidang tersebut akan disampaikan.

"Sudah dilaksanakan dan baru selesai jam 02.00 pagi (sidang etik Kompol Chuk)," ujar Dedi.

Sebagaimana diketahui, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Adapun ketujuh tersangka tersebut adalah :

1. FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri.

2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.

3. ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

4. AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

5. BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

6. CP atau Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

7. AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement