Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Kompol Chuck Putranto Dipecat Imbas Kasus Pembunuhan Brigadir J, Apa Perannya?

Tim Okezone , Jurnalis-Sabtu, 03 September 2022 |05:00 WIB
5 Fakta Kompol Chuck Putranto Dipecat Imbas Kasus Pembunuhan Brigadir J, Apa Perannya?
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo (foto: MNC Portal)
A
A
A

JAKARTA - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menjatuhkan sanksi bersifat etika dan administratif terhadap Kompol Chuck Putranto (CP) terkait kasus dugaan menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice kasus penembakan Brigadir J.

Berikut 5 fakta Kompol Chuck Putranto dipecat imbas pembunuhan Brigadir J:

1. Kompol Chuck Putranto Lakukan Perbuatan Tercela

Kompol CP yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana Obstruction of Justice tersebut telah menjadi sidang etik pada Kamis 1 September 2022 kemarin.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, dalam sidang etik tersebut, Kompol CP dijatuhkan sanksi bersifat etika dalam hal ini, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Selanjutnya, Kompol CP juga dijatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Baca juga: Kompol Chuck Putranto Perintahkan Kompol Baiquni Wibowo Hapus Rekaman CCTV Kasus Brigadir J

"Sanksi administratif, yaitu penempatan dalam tempat khusus selama 24 hari, dari tanggal 5 sampai dengan 29 Agustus 2022 di Ruang Patus Biro Provos Divpropam Polri dan penempatan dalam tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar. Lalu, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Dedi kepada wartawan, Jakarta, Jumat 2 September 2022.

Baca juga: Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Hoaks, Deolipa: Biasa Saja, Komnas HAM Juga Menduga

2. Kapolri Tindak Tegas Pelaku Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

Dedi menekankan, sanksi tegas tanpa pandang bulu ini diberikan oleh komisi sidang etik sebagaimana dengan komitmen sejak awal yang telah diinstruksikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk mengusut tuntas berbagai bentuk pelanggaran baik pidana maupun kode etik.

"Pimpinan Polri dalam hal ini Pak Kapolri sejak awal telah berkomitmen untuk menindak tegas anggota yang terlibat Obstruction of Justice baik secara etik maupun pidana," ujar Dedi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement