Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Kompol Chuck Putranto Dipecat Imbas Kasus Pembunuhan Brigadir J, Apa Perannya?

Tim Okezone , Jurnalis-Sabtu, 03 September 2022 |05:00 WIB
5 Fakta Kompol Chuck Putranto Dipecat Imbas Kasus Pembunuhan Brigadir J, Apa Perannya?
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo (foto: MNC Portal)
A
A
A

5. Pasal yang Menjerat Kompol Chuck Putranto

Menurut Dedi, Kompol CP sendiri mengajukan banding atas putusan yang telah dijatuhkan oleh komisi etik.

"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," imbuh Dedi.

Atas perbuatannya, Kompol CP disangka melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 10 ayat (1) huruf d, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (2) huruf h Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement