Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Satnarkoba Polres Jakbar Bekuk Kurir yang Bawa 44 Kg Sabu Jaringan Internasional di Pekanbaru

Dimas Choirul , Jurnalis-Jum'at, 02 September 2022 |13:39 WIB
Satnarkoba Polres Jakbar Bekuk Kurir yang Bawa 44 Kg Sabu Jaringan Internasional di Pekanbaru
Satnarkoba Polres Jakbar bekuk kurir pembawa 44kg sabu jaringan internasional/Dimas C
A
A
A

Selain barang bukti narkoba, Polisi juga turut mengamankan mobil, HP, uang tunai, serta koper dan tas carier 60 liter yang digunakan untuk membawa sabu.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

(Natalia Bulan)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement