Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa Tuntut Hukuman Mati, Terdakwa Kasus Pembunuhan Personil Dishub Ajukan Eksepsi

Widi Agustian , Jurnalis-Jum'at, 02 September 2022 |16:12 WIB
 Jaksa Tuntut Hukuman Mati, Terdakwa Kasus Pembunuhan Personil Dishub Ajukan Eksepsi
(Foto: Ant)
A
A
A

Sebelumnya, JPU Asrini Maya As'ad membacakan dakwaan kepada empat terdakwa masing-masing M Asri, Sulaiman, Chaerul Akmal dan M Iqbal Asnan atas kasus dugaan pembunuhan Najamuddin Sewang yang ditembak pada Minggu 3 April 2022 di Jalan Danau Tanjung Bunga Makassar.

Sidang perdana tersebut dipimpin ketua Majelis Hakim Johnicol Richard Frans Sine. JPU menerapkan dakwaan primair pasal 340 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan hukuman mati atau seumur hidup. JPU juga mengenakan dakwaan sekunder, yakni pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

"Najamuddin Sewang meninggal disebabkan kegagalan sirkulasi akibat perdarahan pada rongga dada akibat luka tembak jarak dekat. Masuk (peluru) pada punggung kanan dan menembus mengenai paru-paru kiri dan kanan," tutur Maya pada dakwaannya.

Hasil visum korban dinyatakan meninggal berdasarkan Visum Et Repertum nomor: VER/27/IV/20022/Forensik tanggal 06 April 2022 yang ditandatangani dokter spesialis forensik Biddokes Polda Sulsel, dr Denny Mathius.

(Widi Agustian)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement