 
                Sementara Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengimbau kepada masyarakat supaya tidak menggunakan knalpot brong karena hal ini sangat mengganggu ketenangan masyarakat Kota Surakarta.
"Polresta Surakarta tidak akan mentoleransi bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong ini. Kami akan tindak, kendaraan bermotor dengan dikandangkan di Mako Polresta Surakarta. Motor bisa diambil setelah diganti dengan knalpot standar pabrik," kata Kapolres.
Baca juga: Sita 56 Ribu Knalpot Brong, Ditlantas Polda Jateng Komitmen Ciptakan Rasa Nyaman
(Fakhrizal Fakhri )