Dengan adanya pembebasan bersyarat, tidak berarti narapidana telah terbebas sepenuhnya dari kewajiban hukum. Adapun, beberapa syarat yang harus dipenuhi selama setahun masa pengawasannya yakni, penerima hak bebas bersyarat tidak boleh bepergian ke luar negeri dan wajib memenuhi tata tertib selama menjadi klien pemasyarakatan.
Tak hanya itu, penerima hak bebas bersyarat juga tidak boleh melakukan tindak pidana lainnya selama masa percobaan. Pencabutan bebas bersyarat dilakukan jika narapidana melanggar persyaratan pembebasan bersyarat.
Dalam perkaranya, Patrialis Akbar merupakan terpidana kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi. Dia dijatuhi hukuman delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Patrialis kemudian mengajukan upaya hukum peninjauan kembali alias PK. Permohonan PK Patrialis diterima dan MA memotong hukumannya menjadi tujuh tahun penjara denda Rp 300 juta subsider tiga bulan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD10 ribu dan Rp4.043.195 subsider 4 bulan kurungan.
Sementara Zumi Zola, divonis oleh Pengadilan Tipikor selama enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Hak politik Zumi juga dicabut selama lima tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.
Sedangkan Suryadharma Ali, divonis penjara selama enam tahun dan denda Rp300 juta dan subsider tiga bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,8 miliar.
Suryadharma terbukti melakukan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2011-2013 serta penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM).
(Khafid Mardiyansyah)