JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang perdana gugatan atas pencabutan Deolipa Yumara dan Burhanuddin sebagai kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E pada Rabu (7/9/2022). Alasan penundaan karena alamat tergugat II sudah pindah, sehingga surat panggilan tak bisa dilayangkan.
Adapun agenda sidang perdana itu seharusnya berupa pemeriksaan berkas gugatan, pemeriksaan surat kuasa. Namun, sidang yang baru dimulai pada Rabu (7/8/2022) siang, sekitar pukul 13.30 WIB itu terpaksa ditunda lantaran ketiga tergugatnya tak hadir di persidangan.
BACA JUGA:Gugat Kabareskrim, Eks Kuasa Hukum Bharada E Ingin Tahu Kenapa Dirinya Diminta Mundur
Persidangan tersebut hanya dihadiri majelis hakim, dan penggugat Deolipa Yumara diwakili kuasa hukumnya, Emanuel Herdianto serta Burhanuddin. Sedangkan Tergugat I, Bharada E dan III Kepolisian RI Cq Kabareskrim Polri tak hadir tanpa disebutkan alasannya.
Adapun Tergugat II, Ronny Talapessy tak hadir lantaran surat pemanggilannya belum disampaikan pihak PN Jakarta Selatan. "Dari Relaas pemanggilan Tergugat I Richard Eliezer (Bharada E) diterima ditanda tangani, Tergugat III sudah ada tandatangannya, nah Tergugat II saat juru sita melakukan pemanggilan ke alamat dimaksud, ternyata kantornya sudah tak berdomisili disitu," ujar Ketua majelis hakim dalam persidangan, Rabu (7/9/2022).
BACA JUGA:Sidang Gugatan, Eks Kuasa Hukum Bharada E: Agendanya Pemeriksaan Berkas
Majelis hakim pun meminta kepada pihak penggugat untuk mengubah alamat terbaru pihak Tergugat II, sehingga PN Jakarta Selatan bisa segera melayangkan pemanggilan terhadapnya guna menghadiri sidang gugatan itu. Majelis hakim lantas memberikan tenggat waktu pada penggugat untuk menyerahkan alamat Tergugat II.
"Saudara berikan alamat, nanti kita lakukan pemanggilan. Kami berikan kesempatan melengkapi alamat Tergugat II, sidang ditunda satu minggu pada Rabu, 14 September 2022, memerintahkan para penggugat tuk hadir persidangan," tutur hakim.