Sementara itu, pengacara Deolipa, Emanuel Herdianto menerangkan, agenda pekan depan masih sama dengan saat ini dan pihaknya bakal melengkapi berkas gugatannya. Khususnya, terkait legal standing alamat Tergugat II itu agar dilakukan pengubahan sehingga bisa dilakukan pemanggilan secara patut oleh pengadilan.
"Penggugat lain sudah benar, Bharada E dan Polri. Kami tahu (alamat Tergugat II) dari mesin pencarian karena kan gampang sekarang cari alamat ketik di Google ada, cuma unik saja ternyata dia sudah tak disitu alamatnya, bila perlu kita akan cari dan datangi alamatnya," katanya.
Dia menambahkan, pihaknya bakal terus menghadiri persidangan gugatan kliennya tersebut. Diharapkan para tergugat juga bisa menghadiri persidangan tersebut.
"Kita sebagai penggugat tiap dipanggil sidang pasti hadir, kalau pihak tergugat kalau tiga kali tak hadir yah dianggap tak menggunakan hak hukum, sidang bisa verstek, silakan salahkan (para tergugat sendiri) saja kalau mereka tak mau datang," katanya.
(Arief Setyadi )