Baca juga: 6 Prajurit TNI Pelaku Mutilasi Warga Papua Terancam Hukuman Mati
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55, 56 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara meminta agar para oknum anggota TNI yang memutilasi terhadap beberapa warga di Mimika, Papua dihukum berat.
Baca juga: Komnas HAM: Kasus Mutilasi Warga Sipil di Papua Akibat Maraknya Jual Beli Senjata
"Untuk anggota militer tentu saja harus pidana militer. Tetapi Komnas HAM meminta dibuat itu terbuka. Artinya publik bisa mengakses sehingga proses hukumnya bisa berjalan transparan dan tentunya, nanti hukumannya adil gitu ya. Setimpal semua tersangka itu, itu yang pertama," ujar Beka kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa 6 September 2022.
(Fakhrizal Fakhri )