MUSI RAWAS - Seorang remaja berinisial AB (14), warga Kabupaten Mura ditangkap polisi karena merudapaksa WN (12), yang merupakan keponakannya, Rabu (7/9/2022).
Kasat Reskrim Polres Mura AKP Dedi Rahmat Hidayat mengatakan, sebelum melakukan aksi bejatnya, tersangka menonton film porno. Diduga terangsang usai menonton film porno tersebut.
“Korban sendiri masih duduk di kelas VI SD, sedangkan tersangka merupakan pelajar SMP kelas XI,” kata Dedi.
BACA JUGA:Polisi Tetapkan Tiga Ustadz dan Satu Satri Senior Pelaku Pemerkosaan dan Pencabulan di Depok
Dijelasakan Dedi, rudapaksa yang melibatkan anak di bawah umur terjadi di rumah kakek tersangka sekaligus korban. Di mana, keduanya tinggal di rumah kakeknya di daerah Kabupaten Mura.
“Nah, pada hari Jumat (2/9/2022) sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka menonton film porno melalui ponsel miliknya, akibat menonton film itulah tersangka lalu tidak bisa menahan hawa nafsu, dan langsung masuk ke kamar korban, hingga terjadilah peristiwa tersebut,” katanya.
Ditambahkan Dedi, saat masuk ke dalam kamar korban sedang tertidur. Lalu, tersangka langsung menutup mulut korban yang sedang tertidur dengan menggunakan tangan kanannya. Selanjutnya, pelaku melakukan persetubuhan layaknya hubungan suami istri.
“Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku langsung pergi meninggalkan korban, yang sampai saat ini korban masih mengalami trauma dan sampai saat ini korban masih dirawat di rumah sakit," katanya.
BACA JUGA:Tersangka Pemerkosaan Tewas Dikeroyok Sejumlah Tahanan Polres Empat Lawang