Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim Tunda Sidang Gugatan Pencabutan Kuasa Bharada E Pekan Depan

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Kamis, 08 September 2022 |02:34 WIB
Hakim Tunda Sidang Gugatan Pencabutan Kuasa Bharada E Pekan Depan
Bharada E tiba di Komnas HAM (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan perdata terhadap pencabutan surat kuasa Bharada Richard Eliezer (Bharada E) selama 1 minggu atau pada hari Rabu 14 September 2022, pekan depan.

Penundaan sidang dibacakan oleh Hakim Ketua Siti Hamidah pada sidang perdana yang berlangsung pada hari Rabu.

"Memberikan kesempatan kepada pihak penggugat agar memperbaiki alamat tergugat dua dan melengkapi legal standing dari kuasa penggugat," kata Siti dilansir Antara, Kamis (8/9/2022).

Pihak tergugat dalam perkara ini adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Tergugat I), Ronny Berty Talpessy, pengacara baru Bharada E (Tergugat II), kemudian Kapolri casu quo (c.q.) atau dalam hal ini Kabareskrim Polri (Tergugat III).

Baca juga: Sidang Gugatan, Eks Kuasa Hukum Bharada E: Agendanya Pemeriksaan Berkas

Selaku penggugat adalah pengacara merah putih Deolia Yumara dan Muh. Burhanuddin.

Koordinator tim kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, mengatakan bahwa pihaknya fokus memberikan pendampingan kepada Bharada E dalam menuntaskan kasusnya.

Baca juga: 2 Eks Pengacara Bharada E Resmi Gugat ke PN Jaksel

Namun, pihaknya siap menghadiri persidangan dengan memberikan kuasa kepada pengacara. "Nanti kuasakan ke lawyer (pengacara)," kata Ronny.

Deolipa Yumara selaku penggugat, dalam gugatan yang dimohonkan (petitum), meminta majelis hakim untuk menyatakan surat pencabutan kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu selaku Tergugat I batal demi hukum.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement