Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

7.944 Hewan Mati Akibat Penyakit Mulut dan Kuku

Dimas Choirul , Jurnalis-Jum'at, 09 September 2022 |10:49 WIB
7.944 Hewan Mati Akibat Penyakit Mulut dan Kuku
Ilustrasi sapi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Satuan Tugas Penyakit Mulut dan Kuku (Satgas PMK) menyampaikan perkembangan penanganan kasus hewan ternak di Indonesia. Hingga Kamis, 8 September 2022, hewan ternak yang mati akibat PMK mencapai 7.944 ekor.

Berdasarkan data yang diberikan Satgas Penanganan PMK, saat ini PMK telah menyebar ke 24 provinsi dan 296 Kota/Kabupaten. Tercatat ada 519.699 kasus PMK.

BACA JUGA:Satgas PMK: Vaksinasi Sudah Tembus 2.101.089 Ekor 

Kasus aktif yang masih tersisa yakni sebanyak 113.534 ekor, dinyatakan sembuh 386.786 ekor, potong bersyarat 11.435 ekor dan dinyatakan mati 7.944 ekor.

Daerah tertinggi kasus PMK yakni di wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah dan Nusa Tenggara Barat.

Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.

BACA JUGA:Cegah Wabah Meluas, Satgas Didorong Percepat Sejumlah Kebijakan Atasi Penyakit PMK 

Terbaru, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satgas PMK Letnan Jenderal Suharyanto mengimbau agar penanganan PMK juga dimaksimalkan di tingkat desa.

Setidaknya ada empat strategi utama dalam penanganan PMK berbasis desa, antara lain yaitu biosecurity, pengobatan, vaksinasi dan potong bersyarat di tingkat desa.

Ia menyampaikan, penanganan PMK melibatkan seluruh pihak terkait, mulai dari perangkat desa, pekerja bidang kesehatan hewan di desa, petugas kesehatan hewan mandiri, serta Babinsa dan Bhabinkamtibnas.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement