"Sisa uang akan diberikan setelah narkotika jenis ganja tersebut selesai diantar," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika” dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara dan pidana denda sebanyak Rp 10 miliar.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.