Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Bekuk Sopir Truk Ekspedisi, Kepergok Bawa 6 Karung Ganja Seberat 209 Kilogram

Dimas Choirul , Jurnalis-Jum'at, 09 September 2022 |11:31 WIB
Polisi Bekuk Sopir Truk Ekspedisi, Kepergok Bawa 6 Karung Ganja Seberat 209 Kilogram
Polisi saat merilis pengungkapan kasus sopir truk ekspedisi mengangkut ganja/ Foto: Dimas Choirul
A
A
A

"Sisa uang akan diberikan setelah narkotika jenis ganja tersebut selesai diantar," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika” dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara dan pidana denda sebanyak Rp 10 miliar.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement