Burung-burung langka itu lantas dijual dengan harga bervariasi. Namun khusus untuk burung jenis Cucak Hijau dibanderol Rp 2 - 3 juta per ekornya. "Jadi nilai ekonomisnya cukup tinggi," sambungnya.
Akibat perbuatannya, TDS dijerat Pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman maksimal penjara lima tahun dan denda Rp 100 juta.
Sementara untuk barang bukti burung-burung dilindungi diserahkan ke BKSDA Jawa Timur. Polisi hanya menyita sangkar burung dari kotak kardus yang telah dibuat sedemikian rupa.
"Barang bukti baik kategori burung yang dilindungi dan tidak dilindungi kami titipkan ke BKSDA. Untuk selanjutnya akan mengikuti prosedur yang ada di sana," tukasnya.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.