Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gerebek Tambang Ilegal di Lampung Utara, Polisi Tangkap 4 Tersangka

Jimi Irawan , Jurnalis-Minggu, 11 September 2022 |18:02 WIB
Gerebek Tambang Ilegal di Lampung Utara, Polisi Tangkap 4 Tersangka
Polisi menggerebek tambang batu ilegal di Lampung Utara. (iNews)
A
A
A

"Setelah dilakukan pemeriksaan, kami menetapkan empat orang tersangka. Kini mereka ditahan di Polres. Kami juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini," kata AKP Eko Rendi Oktama.

Kasatreskrim menjelaskan para tersangka dapat dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement