Para pelaku ini, kata Dhany, melakukan praktik pengoplosan melalui cara penyuntikan gas 3 kg menggunakan alat suntik modifikasi yang terbuat dari jeruji velk motor ke tabung gas kosong 5,5 kg, juga 12 kg, dan dalam sehari bisa memperoleh hasil sebanyak 10 tabung gas ukuran 12 kg, serta 20 tabung gas ukuran 5,5 kg.
“Keuntungan yang didapat dari penjualan gas ini, dari satu tabung ukuran 12 kg sebesar Rp 100 ribu, dan dari pertabung gas ukuran 5,5 kg Rp. 50 ribu, sehingga negara telah mengalami kerugian sebesar Rp. 1.324.800.000,” katanya.
BACA JUGA:Modus Sindikat Pengoplos Gas Elpiji, Polda Metro Jaya: Pindahkan Isi Gas Subsidi ke Non-Subsidi
Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, menurut Dhany, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi, yang telah diubah melalui paragraf 5 pasal 40 angka 9 pasal 55 UU RI No. 11 tahun 2020, tentang cipta kerja, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
(Awaludin)