Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Gugatan Rp15 Milar Deolipa, Hakim Ketua Perintahkan Bharada E hingga Kabareskrim Hadir

Martin Ronaldo , Jurnalis-Rabu, 14 September 2022 |15:36 WIB
Sidang Gugatan Rp15 Milar Deolipa, Hakim Ketua Perintahkan Bharada E hingga Kabareskrim Hadir
Deolipa Yumara/ Foto: Martin Ronaldo
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim melanjutkan sidang gugatan pencabutan surat kuasa mantan Pengacara Bharada E atau Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2022).

Deolipa sendiri menggugat Bharad E hingga Bareskrim Polri untuk membayar fee sebesar Rp 15 miliyar.

 BACA JUGA:Petani di Muratara Ditangkap Usai Jual Sabu di Bawah Rumah Panggung

Dalam kesempatan kali ini, majelis hakim memerintahkan kepada pihak tergugat dalam hal ini, Bharada E, Kabareskrim hingga Pengacara Bharada E yang baru yakni, Ronny Talappesy, dapat menghadiri sidang gugatan tersebut.

"Kami akan melakukan pemanggilan terhadap para tergugat dengan alamat yang baru," kata hakim ketua Siti Hamidah saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2022).

 BACA JUGA:Terima Usulan 3 Nama Calon Pj Gubernur DKI Jakarta, Kemendagri: Semuanya akan Diverifikasi

Tak hanya itu, majelis hakim juga akan memerintahkan pihak penggugat juga dapat hadir dalam dalam sidang lanjutan yang akan digelar kembali pada 21 September 2022 mendatang.

"Untuk itu, kami memerlukan waktu dan sidang ditunda satu minggu dari sekarang, yaitu hari Rabu, tanggal 21 September 2022, dan memerintahkan penggugat untuk hadir pada hari sidang dan memerintahkan untuk melakukan pemanggilan kepada para tergugat. Sidang selesai dan ditutup," kata hakim.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement