Adapun barang bukti yang diamankan yakni tananan ganja ukuran besar 4 batang, 1 batang tanaman ganja ukuran sedang, tanaman ganja ukuran kecil 17 batang dan lainnya. Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2), Pasal 111 Ayat (2) Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tentunya kami akan melakukan penyelidikan dan pengembangan, kami memburu terkait dengan yang menjual ganja tersebut," pungkasnya.
(Arief Setyadi )