Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ditresnarkoba Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Malaysia: Tiga Tersangka Ada Hubungan Keluarga

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 15 September 2022 |16:52 WIB
Ditresnarkoba Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Malaysia: Tiga Tersangka Ada Hubungan Keluarga
Ilustrasi/ Foto: Humas Polda Jateng
A
A
A

“Ketiga orang yang diamankan adalah HS selaku pengirim paket dari Malaysia serta tersangka UK dan KK yang berperan memberikan alamat pengiriman paket, keduanya dijanjikan upah dari tersangka HS masing-masing sebesar Rp5 juta,” tuturnya

Dalam keterangannya, tersangka HS mengaku mendapat upah dari seseorang yang menyuruhnya mengirim paket tersebut dari Malaysia sebesar Rp50 juta.

 BACA JUGA:Ditangkap Terkait Bjorka, Ibunda Agung Sedih Berharap Anaknya Pulang

Atas keterlibatan para tersangka dalam jaringan peredaran narkoba jaringan internasional tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal 132 ayat 1 Jo pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati,” ujarnya.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement