JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah membuat kebijakan penghapusan sanksi penunggakan pajak yang berlaku hingga Desember 2022. Kebijakan ini, umumnya hal yang dinanti masyarakat.
Berdasarkan pantauan wartawan, pada hari pertama, Kamis 15 September 2022 penerapan penghapusan sanksi di Kantor Pelayanan Bersama Samsat Jakarta Utara dan Jakarta Pusat masih terlihat sepi dari pengunjung.
BACA JUGA:Dua Tahun Berhenti, Razia Pajak Kendaraan Bermotor di Tangerang Digelar Lagi
Tidak terlihat adanya antrean panjang di lokasi loket pelayanan, bahkan sejumlah masyarakat mengaku belum mengetahui kebijakan pemutihan pajak tersebut.
Kepala Unit Samsat Jakarta Utara dan Pusat Wigat Prasetyo menuturkan, masyarakat belum seluruhnya mengetahui kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak ini.
"Memanfaatkan iya, tapi biasanya kalau hari pertama (masih sepi) karena mungkin infonya belum sampai ke masyarakat biasanya seminggu setelahnya baru," ujar Wigat.
"Masyarakat karena berdasarkan info dari teman-teman atau berita yang lain. Kita biasanya memasang info di iklan yang ada di media sosial," sambungnya.
Adanya penghapusan sanksi administrasi pajak ini, menurut Wigat berdasarkan SK Kepala Badan Pendapatan Daerah Nomor 1588 Tahun 2022.
"Yang dihapus sanksi yang dimaksud denda pajak atau denda BBNKG (Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor) yang dibayar dari mulai 15 September-15 Desember 2022," tuturnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.