BANDUNG - Polisi menggagalkan peredaran minuman keras jenis tuak sebanyak 1.500 liter saat pemberlakuan sistem satu arah (one way) di jalur wisata Simpang Sadu, Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (24/3/2026).
Pengungkapan bermula saat petugas Satlantas Polresta Bandung mencurigai sebuah mobil boks yang melintas karena mengeluarkan cairan disertai bau menyengat. Ketika hendak diperiksa, kendaraan tersebut justru melarikan diri.
Petugas kemudian melakukan pengejaran sejauh sekitar dua kilometer hingga akhirnya berhasil menghentikan kendaraan di Jalan Raya Cipatik.
Dua pria berinisial ED dan PS yang diduga sebagai sopir dan kernet langsung diamankan di lokasi.
Kapospam Simpang Sadu Soreang, Kompol Oeng Hoeruman, mengatakan kecurigaan muncul dari kondisi kendaraan yang tidak wajar.
“Ada cairan menetes dan baunya menyengat. Saat akan diperiksa, kendaraan itu malah kabur, sehingga langsung kami lakukan pengejaran,” ujarnya.