Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Bekuk Kurir 304 Kg Ganja di Tangerang, Pelaku Sempat Siapkan Celurit untuk Jaga-Jaga

Dimas Choirul , Jurnalis-Jum'at, 16 September 2022 |21:25 WIB
Polisi Bekuk Kurir 304 Kg Ganja di Tangerang, Pelaku Sempat Siapkan Celurit untuk Jaga-Jaga
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

"Dari penangkapan tim, yang bersangkutan diperintahkan DPO MC dan SM (Bandar) dijanjikan Rp60 juta bila berhasil antar," terangnya.

Dari para tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 304 kilogram, satu unit Mobil Truk Tronton Isuzu warna putih, satu unit mobil Toyota Cayla, handphone milik para pelaku dan senjata tajam yang disimpan korban dalam mobil.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sebanyak Rp 10 Milyar.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement