JAKARTA - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Erika Mustika Tarigan (EMT) dan Rachmat Rivandi Alias Ivan, dua pelaku eksploitasi seksual terhadap anak berinisial NAT (15). Keduanya ditangkap di Jakarta Barat, Senin (19/9/2022).
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, keduanya diduga melakukan eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak dan juga tindak pidana kekerasan seksual. Keduanya ditangkap di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.
"Penangkapan tersebut dilakukan Pada hari Senin tanggal 19 September 2022 sekira Pkl 22.00 WIB di Wilayah Kalideres Jakarta Barat," kata Zulpan dalam keterangannya, Selasa (20/9/2022).
Zulpan menjelaskan, hasil keterangan ayah kandung sebagai pelapor menerangkan bahwa anak telah dijual oleh terlapor di daerah Jakarta Barat. Korban diminta melayani laki-laki hidung belang dan diberi upah senilai Rp300 ribu sampai Rp500 ribu.
"Namun pada saat anak korban ingin keluar dari pekerjaan tersebut anak korban tidak diperbolehkan keluar oleh terlapor dengan alasan masih memiliki banyak hutang kepada pelapor," tambah Zulpan.