Ketiganya pelaku yang berlatarbelakang profesi berbeda-beda mengaku kesulitan ekonomi sehingga nekat melakukan aksinya. Satu pelaku berprofesi sebagai tukang ojek menyatakan, sepinya pendapat menarik ojek membuatnya gelap mata mencuri hewan ternak. Sementara satu pelaku berprofesi serabutan dan satu lagi pengangguran.
"Kerugiannya Rp 6 juta tiga ekor kambing ini. Belum sempat dijual semuanya, motifnya ekonomi, karena mereka tidak punya pekerjaan tetap," ujar Oskar kembali.
Sementara itu salah seorang pelaku bernama Tomo mengaku nekat ikut mencuri karena tak lagi bekerja setelah menderita sakit saraf terjepit di bagian punggungnya. Akibat kesehatannya itu, ia tak dapat bekerja tapi justru ikut mencuri bersama dua temannya.
"Saraf kejepit, saya nggak bekerja lagi," tutur Tomo.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat). "Dengan hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya.
(Awaludin)