Dia menilai, dari isi gugatan Deolipa dan Burhanuddin patut dipertanyakan, apakah keduanya memiliki etika dan profesionalisme sebagai advokad. Keduanya juga dipertanyakan apakah mengerti dengan yang diperkarakannya itu bisa digugat dalam keperdataan ataukah tidak.
"Makanya, sampai sidang kedua oh ini harus kita tanggapi dengan serius, kebetulan klien kami tak bisa hadir karena dia sibuk bekerja sebagai advokad. Kota bisa lihat penggugat juga tak hadir kan, yang hadir cuma salah satunya, kalau memang kumpul semua pihaknya, mudah-mudahan minggu depan bisa ditentukan mediasinya," katanya. (fkh)
Baca juga: Eks Pengacara Bharada E Akui Tak Ada Perjanjian Hukum Mengikat dengan Kliennya
(Nanda Aria)