Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diduga Hina Profesi Jaksa, Alvin Lim Dipolisikan Kejari Garut

Fani Ferdiansyah , Jurnalis-Rabu, 21 September 2022 |19:13 WIB
Diduga Hina Profesi Jaksa, Alvin Lim Dipolisikan Kejari Garut
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
A
A
A

GARUT - Advokat Alvin Lim dan Hadi dilaporkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut ke polisi, Rabu (21/9/2022). Pihak Kejari Garut menilai keduanya melanggar UU ITE dan KUHP karena telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Garut, Hendra, membuat laporan resmi ke Polres Garut untuk mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut. Hendra mengatakan, pelaporan dia buat karena ia merasa terpanggil secara pribadi dan profesi.

"Mewakili Kajari Garut, hari ini melaporkan video yang berisi pembicaraan advokat bernama Alfin Lim dengan Hadi. Muatannya mengandung penghinaan pencemaran nama baik terhadap Kejaksaan RI," kata Hendra di Mapolres Garut.

Menurutnya, dalam video tersebut terlapor membuat konten yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap kejaksaan se-Indonesia. Hendra mengatakan laporan pihaknya itu telah diterima oleh pihak kepolisian.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement