BANGKA TENGAH - Satuan Narkoba Polres Bangka Tengah menangkap seorang bandar narkoba jenis sabu di Jalan Raya Berok Gang Sekip Dalam Kelurahan Koba, Kecamatan Koba, pada Rabu (21/9/2022) malam sekitar pukul 20.15 WIB.
Kapolres Bangka Tengah, AKBP Moch Risya Mustario, melalui Kasat Narkoba Iptu Windaris, menyatakan pihaknya menangkap tersangka bernama Faslah Duta Yanto alias Codet (40) yang merupakan buruh harian lepas.
"Ya betul kami semalam (Rabu malam) telah melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tersangka ini kami tangkap sedang berada di sebuah bengkel yang berada di Jalan Raya Berok tepatnya di Gang Sekip Dalam," ujar Iptu Windaris, Kamis (22/9/2022).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 7,93 gram sabu yang dikemas dalam 24 bungkus paket kecil siap edar. Selain itu, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.