Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta dan Sekitarnya Jumat Ini

Nanda Aria , Jurnalis-Jum'at, 23 September 2022 |08:30 WIB
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta dan Sekitarnya Jumat Ini
Ilustrasi/ Foto: Antara
A
A
A

JAKARTA - Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu para wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Jumat (23/9/2022).

 BACA JUGA:Foto-Foto Grup Band Padi Meriahkan Anugerah KDI 2022 yang Digelar MNC Portal Indonesia

Melalui akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, 14 wilayah Jadetabek itu sebagai berikut :

1. Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakpus dan Lapangan Banteng

2. Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakut dan Masjid Almusyawarah Kepala Gading

3. Jakarta Barat: Mal Citraland

4. Jakarta Selatan: Lapangan Parkir Samsat Jaksel dan TMP Kalibata

5. Jakarta Timur: Lapangan Tenis Samsat Jaktim dan Pasar Induk Kramat Jati

6. Kota Tangerang: Lapangan Parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci, & Perumnas Karawaci Kota Tangerang

7. Ciledug: Halaman Parkir Samsat Ciledug dan Kantor Kecamatan Pinang Ciledug

8. Serpong: Halaman Parkir Samsat Serpong dan Jaletreng Serpong

9. Ciputat: Kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat dan Pamulang Square Ciputat

10. Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda Cisau Kelapa Dua dan Perumahan Dasana Indah Legok Kelapa Dua

11. Kota Bekasi: Halaman Parkir Samsat Kota Bekasi

12. Kabupaten Bekasi: Desa Pasir Gombong

13. Depok: Halaman parkir Samsat Depok

14. Cinere: Kantor Kelurahan Pasir Putih Cinere

 BACA JUGA:Tersangka Korupsi KPK, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Miliki Kekayaan Rp10,7 Miliar

Jam layanannya bervariasi pada masing-masing wilayah. Umumnya dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Namun, ada juga dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKN dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement