JAKARTA - Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu para wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Jumat (23/9/2022).
BACA JUGA:Foto-Foto Grup Band Padi Meriahkan Anugerah KDI 2022 yang Digelar MNC Portal Indonesia
Melalui akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, 14 wilayah Jadetabek itu sebagai berikut :
1. Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakpus dan Lapangan Banteng
2. Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakut dan Masjid Almusyawarah Kepala Gading
3. Jakarta Barat: Mal Citraland
4. Jakarta Selatan: Lapangan Parkir Samsat Jaksel dan TMP Kalibata
5. Jakarta Timur: Lapangan Tenis Samsat Jaktim dan Pasar Induk Kramat Jati
6. Kota Tangerang: Lapangan Parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci, & Perumnas Karawaci Kota Tangerang
7. Ciledug: Halaman Parkir Samsat Ciledug dan Kantor Kecamatan Pinang Ciledug
8. Serpong: Halaman Parkir Samsat Serpong dan Jaletreng Serpong
9. Ciputat: Kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat dan Pamulang Square Ciputat
10. Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda Cisau Kelapa Dua dan Perumahan Dasana Indah Legok Kelapa Dua
11. Kota Bekasi: Halaman Parkir Samsat Kota Bekasi
12. Kabupaten Bekasi: Desa Pasir Gombong
13. Depok: Halaman parkir Samsat Depok
14. Cinere: Kantor Kelurahan Pasir Putih Cinere
BACA JUGA:Tersangka Korupsi KPK, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Miliki Kekayaan Rp10,7 Miliar
Jam layanannya bervariasi pada masing-masing wilayah. Umumnya dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Namun, ada juga dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKN dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.