JAKARTA - Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana, meminta masyarakat melaporkan segala macam bentuk perjudian, baik judi online ataupun judi fisik di lingkungan sekitarnya.
Hal tersebut disampaikannya saat mengungkap 8 situs terkait kasus judi online kepada awak media di Kantor Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (27/9/2022).
"Terhadap judi online kami mengingatkan masyarakat untuk hati-hati dalam kegiatan berinternet. Karena penawaran di aplikasi, website, dan medsos sangat banyak. Jika ada informasi judi online bisa melaporkan ke kepolisian untuk kita tindak lanjuti," ujar Putu.
Ia menyebutkan sejak awal September hingga saat ini, pihaknya telah mengungkap 8 situs judi online yang diketahui berdasarkan laporan masyarakat.
"Judi 8 kasus dengan 9 tersangka. Kami ungkap di seputar pelabuhan mulai dari Penjaringan, Pademangan, Tanjung Priok. Modus operandi kasus atensi yang marak di masyarakat," ujarnya.
Sejumlah jenis judi online yang diungkap adalah beberapa website yang memasang nomor di situs tersebut.
Sembilan orang tersangka yang diamankan adalah MN (45), RS (38), SY (48), TB (59), HR (28), HD (47), SM (50), SP (54), dan HG (71).