Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ferdy Sambo Segera Diseret ke Meja Hijau, Ini Harapan Komnas HAM

Bachtiar Rojab , Jurnalis-Kamis, 29 September 2022 |21:07 WIB
Ferdy Sambo Segera Diseret ke Meja Hijau, Ini Harapan Komnas HAM
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (Foto: MNC Portal)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan bahwa berkas perkara Ferdy Sambo lengkap atau P21. Sehingga kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut akan segera dibawa ke meja hijau.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turut mengapresiasi seluruh instansi yang terlibat. Pasalnya, pada Oktober mendatang, Sambo CS bakal berstatus terdakwa dan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Sangat kita apresiasi dengan harapan Jaksa maksimal melakukan dakwaan," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (29/9/2022).

Kendati demikian, Taufan menuturkan, pada proses persidangan nanti, konstruksi dakwaan dan alat bukti yang lengkap perlu menjadi perhatian khusus di balik persidangan nantinya.

Baca juga: Polri Kirim Berkas Pemecatan Ferdy Sambo ke Sekmil

"Menyusun konstruksi dakwaan yang kuat didukung alat bukti yang lengkap," jelasnya.

Taufan menambahkan, meski mengingat banyaknya keterangan yang berbeda dari para tersangka dan barang bukti yang belum ditemukan, Ia yakin kejaksaan mampu membereskan perkara tersebut.

Baca juga: Polri: Untuk Konsorsium 303 Sementara Hasilnya Tidak Ada

"Kita harapkan bisa sebab jaksa yang dipilih kami dengar yang sudah pengalaman," pungkasnya.

 

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement