 
                
EMPAT LAWANG - Setelah buron 7 bulan, OS (18) warga Desa Tanjung Tawan, Kecamatan Muara Pinang, ditangkap anggota Satreskrim Polres Empat Lawang, karena mencuri handphone milik korban Febi Febriansyah, warga Desa Lampar Baru Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Empat Lawang.
Kasi Humas Polres Empat Lawang, AKP Hidayat mengatakan, bahwa kejadian berawal saat korban bersama temannya sedang mengendarai mobil untuk mengantarkan paket, pada Sabtu 26 Februari 2022 lalu.
"Saat mereka berhenti di jalan umum Desa Tanjung Tawang untuk menghubungi pelanggannya, OS menghampiri korban dan berpura-pura minta rokok," ujar AKP Hidayat, Kamis (29/9/2022).
BACA JUGA:Pencurian Tengah Keramaian di OKU Terekam CCTV, Uang Rp591 Juta Raib
Saat korban memalingkan pandangan, lanjut Hidayat, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan merampas 1 (satu) unit handphone merk oppo A15 yang masih berada di genggaman tangan korban.
"Setelah merampas ponsel, pelaku langsung melarikan diri. Korban yang mengetahui ponselnya dicuri langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Empat Lawang," ungkapnya.
BACA JUGA:Pencurian Merajalela, Pemerintah Desa di Riau Buat Sayembara untuk Tangkap Maling
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP M Tohirin mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa buronan OS telah diamankan di jalan Lintas Kota Pagaralam terkait membawa narkotika dan membawa senjata tajam langsung memerintahkan anggotanya untuk menjemput pelaku di Polres Pagaralam.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Polres Empat Lawang pengembangan lebih lanjut," jelasnya.
(Awaludin)