Pihak hakim menolak tuntutan terdakwa agar diperlakukan sebagai tawanan perang dan akhirnya pada 20 Oktober 1965 keduanya diputuskan menjalani hukuman mati di tiang gantung.
Meski begitu, keduanya tetap tabah menerima kenyataan ini sampai tibanya hari eksekusi tiga tahun kemudian.
Meski begitu keputusan ini sangat disesalkan pemerintah Indonesia, bahkan Presiden Soeharto saat itu mengirim utusan khusus yang berupaya membebaskannya atau minimal merubah keputusan hukuman menjadi seumur hidup.
Namun semua upaya diplomatik kandas, akhirnya pada pukul 06.00 Kamis pagi 17 Oktober, Usman dan Harun harus menjalani hukuman dan gugur sebagai martir di atas tali gantungan di penjara Changi, Singapura.
(Natalia Bulan)