JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemblokiran terhadap rekening milik Istri dari Gubernur Papua, Lukas Enembe. Pemblokiran tersebut dilakukan dalam rangka dugaan suap gratifikasi yang saat ini tengah dilidik oleh KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pemblokiran tersebut masih berkorelasi dengan pembuktian penyidikan yang dilakukan oleh KPK.
"Benar, Tim Penyidik melakukan pemblokiran rekening bank istri Tersangka LE sebagai bagian kebutuhan pembuktian pada proses penyidikan perkara ini," kata Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (6/10/2022).
BACA JUGA:KPK Ingatkan Pihak yang Halangi Proses Pemeriksaan Istri dan Anak Lukas Enembe : Jangan Menghasut
Ali mengatakan, bahwa pemblokiran tersebut tidak ada kaitannya dengan mangkirnya Yulce Wenda dalam agenda pemeriksaan KPK.
"Telah lama kami lakukan pemblokiran tersebut, bukan karena saksi tersebut mangkir tidak datang memenuhi panggilan KPK," terangnya.
BACA JUGA: KPK : Istri dan Anak Lukas Enembe Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan
Pihaknya pun mengatakan bahwa agenda pemeriksaan terhadap Yulce Wenda dan sang anak Astract Bona Enembe akan tetap dilakukan dan akan diagendakan ulang dalam waktu dekat.
"Soal mangkirnya para saksi, pasti kami segera panggil yang kedua kalinya dan jika mangkir kembali maka sesuai ketentuan hukum bisa dilakukan jemput paksa terhadap saksi," jelasnya.
"Kami tegaskan, pemanggilan para saksi tersebut tidak hanya untuk Tersangka LE saja sehingga tidak ada alasan hukum untuk tidak hadir karena ada hubungan keluarga dengan Tersangka LE," sambungnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.