JAKARTA - Pada 1959, melalui keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 1/Missi/1959, Aceh resmi menjadi daerah istimewa sehingga nama provinsi menjadi Daerah Istimewa Aceh. Sejak itu, meski beberapa kali berubah nama, Aceh tetap menjadi daerah otonom yang memiliki banyak keistimewaan. Seperti penyelenggaraan kehidupan beragama, adat, pendidikan, dan peran ulama dalam penetapan kebijakan daerah. Berikut lima daftar keistimewaan Aceh.
1. Berlaku Hukum Qanun
Aceh menjadi kota dengan mayoritas penduduknya beragama Islam. Dalam menjalankan roda pemerintahannya, Aceh menegakkan syariat Islam, seperti yang sudah ditetapkan dalam UU 44/1999. Aceh bisa mengatur dan mengembangkan penyelenggaran kehidupan dengan berlandaskan syariat Islam. Bahkan Aceh membuat aturan hukum Qanun. Aturan tersebut berdasarkan dari Hukum Islam. Dengan hukum ini, Aceh memberlakukan hukum cambuk bagi yang melakukan perbuatan amoral seperti mencuri hingga berzina.
Baca juga: Lestarikan Kesenian Tradisional, Aceh Gelar Festival Saman 2022
2. Masjid Raya Baiturrahman
Masjid Raya Baiturrahman dibangun pada tahun 1612. Masjid ini merupakan salah satu bukti peninggalan sejarah Islam di Aceh dan menjadi simbol persatuan warga Aceh. Pada 2004, ketika terjadi tsunami, Masjid Baiturrahman menjadi bangunan yang selamat pada saat itu. Interior unik yang dimiliki masjid ini adalah 12 payung elektrik yang menyerupai Masjid Nabawi di Madinah.
Baca juga: Gempa M6,4 Guncang Aceh, Amalkan Doa Ini agar Dilindungi Allah Ta'ala