Selanjutnya, orangtua teman korban tersebut, melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polres Bontang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka.
"Setelah mengumpulkan alat bukti, petugas memanggil tersangka, tetapi masih berada di luar daerah. Tersangka kemudian serahkan diri ke Polres Bontang pada Jumat (7/10) malam," pungkasnya.
Atas perbuatannya, RM dijerat dengan pasal berlapis dan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.